Bisnis.com, JAKARTA – Untuk memastikan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas, salah satu langkahnya adalah dengan mulai berperan sebagai peserta dalam membayar iuran tepat waktu. Dengan membayar iuran tepat waktu paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, maka status Anda sebagai peserta aktif akan tetap ada.

“Untuk menjaga kepesertaan JKN tetap aktif, peserta harus membayar iuran secara berkala. Jangan menunggu sampai sakit baru membayar iuran JKN. Apalagi jika peserta menunggak dalam jangka waktu lama, dikhawatirkan akan semakin memperparah penyakitnya” Jika iuran dibayarkan rutin setiap bulannya, tentunya tidak menjadi beban untuk membayar tunggakan ketika peserta sakit dan bisa cepat ditangani di puskesmas,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, Sabtu (08/07).

Untuk itu, Rizzky menghimbau kepada peserta pekerja mandiri (PBPU) atau wiraswasta, pada tanggal 10 setiap bulannya diharapkan membayar iuran kepesertaan JKN tepat waktu. Jika Anda datang terlambat maka status kepesertaan Anda menjadi tidak aktif dan tidak dapat dijamin saat Anda ingin berobat ke fasilitas kesehatan.

“Puskesmas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terus memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan ketentuan dan indikasi medis. pelayanan yang diberikan,” kata Rizzky.

Dengan membayar iuran tepat waktu, Anda tidak hanya menjamin keikutsertaan aktif JKN, namun Anda berkontribusi besar terhadap semangat gotong royong nasional dalam mendukung Program JKN untuk memberikan manfaat bagi ratusan juta masyarakat Indonesia.

Rizzky juga menegaskan, jika ada kekhawatiran peserta terlambat membayar iuran dan kebetulan harus dirawat di rumah sakit, maka ada denda layanan rawat inap yang harus mereka bayar.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ditentukan jika dalam waktu 45 hari setelah kembali dari status kepesertaan aktif, peserta denda BPJS Kesehatan harus membayar biaya tindak lanjut. rumah sakit yang diterimanya.

Rizzky menambahkan, denda ini dikecualikan bagi peserta Penerimaan Bantuan Pajak (PBI) dan bagi yang iurannya dibayar pemerintah daerah. Yang berbeda dengan ketentuan sebelumnya, denda layanan ini hanya dikenakan satu kali setelah peserta menerima layanan rawat inap dalam jangka waktu 45 hari.

Besaran denda sebesar 5% dari perkiraan biaya paket grup berbasis kasus Indonesia berdasarkan diagnosis awal dan prosedur setiap bulan keterlambatan, dengan ketentuan dikalikan dengan jumlah bulan keterlambatan sampai dengan maksimal sebesar 12 bulan. Denda maksimal yang dikenakan Rp 20 juta, sebelumnya RAI 30 juta. Penyesuaian kebijakan pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran akan mulai berlaku pada 8 Mei 2024.

Namun kami tegaskan kembali, denda ini hanya berlaku jika peserta berada di rumah sakit. Tidak ada denda untuk pelayanan di RS FKTP maupun rawat jalan. Untuk itu, kami menghimbau kepada peserta untuk tidak menunda biaya pembayaran agar terhindar dari denda tersebut. “Tentu saja belum ada yang bisa memastikan risiko kita harus ke rumah sakit,” tegas Rizzky.

Sementara itu, untuk memudahkan pembayaran iuran kepada peserta JKN, BPJS Kesehatan telah menyediakan beberapa fasilitas. Hingga saat ini, BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960 ribu saluran pembayaran, mulai dari mitra perbankan, e-commerce/fintech, retailer, dan dompet digital. Bahkan, saat ini BPJS Kesehatan telah menerapkan sistem pembayaran iuran kepesertaan yang bersifat debit otomatis. Kemudahan pendebetan otomatis ini dapat memudahkan peserta dalam membayar iuran kepesertaan. Tidak hanya itu, layanan pendebetan otomatis ini juga akan menjadi solusi bagi mandiri BPJS Kesehatan. peserta terhindar dari resiko lupa membayar setiap bulannya. “Dengan adanya layanan debit otomatis, biaya peserta akan otomatis terdebet langsung dari rekening peserta yang terdaftar,” jelas Rizzky.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel