Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan, terdapat 2.316 rumah sakit (RS) yang memenuhi persyaratan KRIS yang nantinya akan menjadi standar pasien BPJS Kesehatan. Per 20 Mei 2024, data ini mencakup 79,05% dari seluruh 3.057 rumah sakit yang akan menyelesaikan KRIS.
Standar KRIS hanya mencakup empat kamar dalam satu kamar mandi yang memenuhi persyaratan kenyamanan dan AC.
“Survei yang dilakukan sejak 20 Mei sudah memenuhi kriteria KRIS 12 yaitu 79,05% atau sekitar 2.316. Jadi sudah banyak yang memenuhi syarat KRIS,” kata Dante dalam keterangan Rapat Kerja dengan Komisi IX. DPR RI, Kamis (6/6/2024).
Dari 2.316 rumah sakit tersebut, 55 diantaranya merupakan Rumah Sakit Umum (Pempus), 568 Rumah Sakit Umum (Pemda), 112 Rumah Sakit TNI/Polri, 26 Rumah Sakit Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan 1.555 Rumah Sakit Swasta.
Hingga 20 Mei 2024, saat ini terdapat 63 rumah sakit yang belum memenuhi 12 kriteria KRIS. Kemudian 363 rumah sakit baru memenuhi 11 persyaratan, 43 rumah sakit hanya memenuhi 10 persyaratan, dan 272 rumah sakit memenuhi sekitar 9 persyaratan.
Studi tersebut juga menemukan bahwa kehilangan tempat tidur setelah melakukan KRIS sangat minim, kata Dante. Menurut dia, yang tidak kehilangan tempat tidurnya di 609 RS, kemudian yang kehilangan tempat tidur 1-10 sebanyak 292 RS.
“Tak sedikit lagi yang tidak punya data, hanya kehilangan 1-2 rumah sakit. Malah mereka khawatir kalau penerapan KRIS [menyebabkan] bed loss dengan metode BOR, proses itu tidak akan terjadi.” Dia berkata.
Pemerintah juga memberikan bantuan keuangan kepada rumah sakit yang tidak memenuhi persyaratan KRIS, kata Dante. Terkait RS Umum Grup A, tambahan biaya mencapai Rp 200-400 miliar per tahun, menggunakan dana Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Untuk RS Umum Tipe B, biayanya mencapai Rp 50 miliar per tahun. Saat ini, untuk kategori C atau D yang tidak memenuhi syarat 8-12, serta daerah berpendapatan terendah dan terbawah, Dana Bantuan Khusus (DAK) yang diberikan sekitar Rp 2,5 miliar per rumah sakit.
“Rumah sakit swasta didorong untuk menggunakan dana mandiri [Rp 200-500 miliar per tahun], namun kami terus memberikan saran dan dukungan teknis untuk implementasi KRIS,” tegas Dante.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel