Bisnis.com, Jakarta – Penggabungan PT Angkasa Pura 1 (AP I) dan PT Angkasa Pura 2 (AP II) menjadi PT Angkasa Pura Indonesia atau API dipastikan tidak akan berdampak pada pengurangan jumlah karyawan.

Dalam prospektus halaman pengumuman informasi Bursa Efek Indonesia yang diakses Kamis (30/5/2024), penggabungan tersebut akan mengakibatkan masing-masing kedudukan hukum AP I dan AP II atau disebut juga pembubaran.

Penggabungan dua operator bandara pelat merah tersebut mempertimbangkan hak karyawan AP I dan AP II yang akan dilebur ke dalam perusahaan Angkasa Pura Indonesia. Hal ini juga dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sementara itu, perseroan juga memastikan tidak ada rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam merger ini.

“Status pegawainya akan berubah dari AP I dan AP I menjadi Angkasa Pura Indonesia, dengan tetap memperhatikan masa kerja masing-masing pegawai. Tidak ada rencana pemutusan hubungan kerja sehubungan dengan merger,” demikian kutipan prospektus, Kamis. (30 Mei 2024) .

Selain itu, seluruh aset dan liabilitas AP I dan AP II juga akan dialihkan kepada Angkasa Pura Indonesia atau API sebagai perseroan terbatas yang menerima penggabungan ini.

Tanggal efektif merger masih menunggu beberapa tahapan lainnya, seperti: B. memberikan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas perubahan Anggaran Dasar Laporan Akhir Kondisi Keuangan (Rekening Akhir) AP I dan AP II, serta API sebelum pelaksanaan penggabungan.

Berdasarkan pembahasan direksi AP I, AP II dan API, direncanakan untuk melaporkan posisi keuangan tertutup (closed account) masing-masing AP 1, AP 2 dan API sebelum pelaksanaan merger paling lambat tanggal 30 Juni. 2024.

Sedangkan laporan awal status keuangan API (pembukaan rekening) berlaku efektif mulai 1 Juli 2024 setelah pelaksanaan merger.

Sebelumnya, Direktur Human Capital Angkasa Pura Indonesia Achmad Syahir memastikan proses merger antara AP I dan AP II tidak akan mengurangi jumlah karyawan. Ia juga memastikan karyawan AP I dan AP II tidak mengalami kehilangan pendapatan.  

“Kami tidak akan ada perubahan status pegawai, tidak ada pengurangan pegawai, dan tidak ada penurunan penjualan,” jelas Achmad.

Meski demikian, Achmad mengatakan pihaknya akan merancang pekerjaan karyawan sesuai kebutuhan perusahaan. Ia mengatakan, penempatan staf juga akan dilakukan seiring dengan regionalisasi wilayah operasional bandara.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Rabu (4/3/2024), proses integrasi dan pengelolaan departemen sumber daya manusia dua entitas dalam satu perusahaan menjadi salah satu tantangan yang dihadapi Angkasa Pura Indonesia sebagai total AP I dan Pegawai AP II Mencapai 16.000 orang 

Jumlah tersebut mencakup sekitar 8.000 karyawan organik dan 8.000 karyawan lainnya non-organik atau berstatus outsourcing atau kontrak.  Sementara itu, proses integrasi AP I dan AP II di Angkasa Pura Indonesia (Engineering Airports) diharapkan selesai sepenuhnya pada akhir tahun 2024. 

 

Untuk berita dan artikel lainnya, kunjungi Google Berita dan WA Channel