Bisnis.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar menunjukkan keseriusannya dalam mengembangkan wilayahnya menjadi kota berketahanan dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 35.422 pekerja rentan.

Walikota Makassar yang diwakili oleh Asisten Senior Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Andi Muhammad Yasir bersama Manajer Kepesertaan Kerja BPJS Zainudin resmi menegaskan sinergitas mereka dengan menyerahkan langsung kartu peserta kepada perwakilan pekerja rentan dalam Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan meluncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Kota Makassar, bertempat di MNEK Memorial Makassar, Jumat (31/5).  

Pekerja rentan berasal dari 15 kecamatan di Wilayah Kota Makassar, dan bekerja sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, buruh tidak tetap, supir dan pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja penyandang disabilitas yang seluruhnya akan mendapat perlindungan dari dua program ketenagakerjaan BPJS, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).  

Pekerja rentan yang dilindungi Pemerintah Kota Makassar melalui BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja yang masuk dalam kategori masyarakat miskin ekstrim dan termasuk dalam tujuan percepatan pengentasan kemiskinan ekstrim (P3KE). Sedangkan pekerja yang termasuk dalam kategori ini adalah pekerja yang hasil pekerjaannya tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dengan baik.

Andy Muhammad Yasser menjelaskan dalam keterangannya, saat ini pekerja rentan di sektor informal yang mendapat perlindungan kerja jaminan sosial di Kota Makassar sudah mencapai 42 persen.

“Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Walikota Makassar Bapak Danny Pomanto ingin menjadikan Makassar sebagai kota berketahanan yaitu kota yang memiliki fleksibilitas Misi Kota Makassar adalah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja,” kata Yasser.

Lebih lanjut, Yasser mengungkapkan, Pemkot Makassar menargetkan mencapai cakupan perlindungan 100 persen bagi pekerja lanjut usia dalam dua hingga tiga tahun ke depan.

“Saat ini terdapat sekitar 77.000 pekerja rentan yang terdaftar di Kota Makassar, dan peluncuran kali ini merupakan yang pertama memberikan cakupan perlindungan terhadap total jumlah pekerja rentan di Kota Makassar yang segera mencapai 42 persen.” masuk dalam kategori Desil 1 hingga desil 3. “Jadi tahun depan kita akan berjuang melindungi pekerja rentan yang belum memasuki fase awal ini,” tambahnya.

“Kami berharap perlindungan yang saat ini diterapkan oleh Pemerintah Kota Makassar dapat memberikan ketenangan dalam bekerja dan rasa aman dalam hidup jika terjadi risiko dalam dunia usaha. Akhir kata, kami ingin menyampaikan kemudahan dalam memperoleh manfaat BPJS Ketenagakerjaan jika dipikir-pikir bagaikan bidadari yang turun di Kota Makassar, karena biayanya murah. “Sangat banyak, namun manfaat yang diperoleh sangat besar dan luar biasa, dan kami punya pengalaman dalam hal itu,” tutupnya dengan mengatakan, “mendapatkan manfaat secara langsung.”

Atas dedikasi dan kepedulian Pemkot Makassar, BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi dan motivasi agar semakin banyak pekerja di Kota Makassar yang dapat terlindungi di masa depan.  

“Saya menyampaikan apresiasi kepada Walikota Makassar agar 35.422 pekerja rentan ini terlindungi, dan tentunya kami telah mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 untuk mengoperasionalkan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” dia menjelaskan. Zinedine.  

Apalagi menurut Zain Al-Din, negara maju adalah negara yang mempunyai sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang baik dengan mempertimbangkan partisipasi semua pihak untuk mendukung program tersebut. Oleh karena itu, Zainuddin berharap Kota Makassar menjadi salah satu yang terdepan dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang cakupannya komprehensif.

“Saat ini fokus perlindungan ketenagakerjaan Jamsostek adalah melindungi pekerja informal di daerah terpencil. Hal ini bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan perlindungan tenaga kerja, khususnya bagi pekerja di sektor informal,” tambah Zein Al-Din.

“Sesuai dengan semboyan Kota Makassar yaitu Anak Makassar, salah satu gagasan BPJS ketenagakerjaan adalah turut serta memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutupnya.

Zainuddin yakin dengan dukungan penuh Pemerintah Kota Makassar, ia mampu mempercepat cakupan kepesertaan di Kota Makassar yang saat ini mencakup 48,58 persen dari total tenaga kerja di Kota Makassar atau setara dengan 245.000 pekerja. 

Pada kesempatan ini juga diserahkan santunan kematian kepada 3 ahli waris peserta dengan total santunan yang diserahkan sebesar Rp126 juta.  

Zainuddin menegaskan, sebesar apapun manfaat yang diberikan tetap tidak bisa menggantikan kehadiran orang-orang tercinta, namun dengan adanya manfaat BPJS Ketenagakerjaan diharapkan keluarga yang ditinggalkan dapat melanjutkan kehidupannya dengan baik.

“Kami berharap seluruh pemerintah provinsi dan kota serta para pelaku usaha, tidak hanya di Kota Makassar tetapi juga di Provinsi Sulawesi Selatan, mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar semakin banyak pekerja yang dapat bekerja keras tanpa rasa khawatir karena segala risiko telah dialihkan ke pihak lain. BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Zain al-Din.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel