Business.com, Tangerang – Pemerintah mendorong penambahan zona kerja migas baru setiap tahunnya. Sederet insentif perpajakan dan insentif perpajakan telah disiapkan untuk menarik minat investor.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tarif mengatakan investor dapat mengikuti proses penawaran wilayah kerja pemerintah atau bernegosiasi langsung dengan pemerintah.
“Untuk menjaga iklim investasi, kami juga akan memberikan sejumlah fasilitas perpajakan dan insentif bagi kegiatan usaha hulu untuk memberikan lingkungan investasi yang menarik bagi investor terkait aspek keekonomian pengembangan migas,” kata Aripin saat membuka Indonesia Petroleum Association 2024. Konferensi. Pameran (IPA Pena), Selasa (14/5/2024).
Aripin mengatakan, manfaat pajak tersebut mencakup sejumlah pembebasan pajak tidak langsung yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2017 tentang Restitusi Biaya Operasional dan Perlakuan Pajak Penghasilan Pada Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. negara
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang perlakuan perpajakan atas kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan perjanjian bagi hasil kumulatif.
Sedangkan insentif kegiatan usaha hulu meliputi segala hal yang menjadi kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 1991 Nomor 2021 Tahun 1991 tentang Kegiatan Usaha.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta instansi pemerintah terkait sedang dalam tahap akhir perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 dan 53 Tahun 2017. Amandemen ini bertujuan untuk meningkatkan kelayakan ekonomi proyek minyak dan gas bumi.
Sementara itu, sejalan dengan komitmen net zero emisi, pemerintah telah menetapkan peraturan mengenai CCS/CCU, termasuk Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon. Peraturan ini mencakup aspek penerapan CCS yang tidak diatur dalam Peraturan Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 tentang pelaksanaan aktivitas CCS/CCS pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
“Saat ini terdapat 15 proyek CCS/CCU dalam berbagai tahap. Dengan total sumber daya penyimpanan CO2 lebih dari 500 gigaton, kami yakin Indonesia mempunyai peluang untuk memperluas pengembangan bisnis CCS/CCUS,” ujarnya.
Lebih lanjut Aripin menekankan perlunya kerja sama seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi tantangan pemenuhan energi di era transisi energi.
“Saya mengajak seluruh peserta untuk berkontribusi aktif dalam memprioritaskan investasi, cadangan, dan kerja sama dalam upaya peningkatan produksi migas dengan tetap memperhatikan tujuan penurunan emisi,” kata Aripin.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel