Bisnis.com, Jakarta – Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan pemerintah masih mencermati aturan kepesertaan pekerja non-upah seperti taksi online (Ozol) dan kurir.
Menurut dia, selama ini pekerja seperti supir taksi dan kurir yang penghasilannya di atas upah minimum masih harus mengikuti program tapera.
Hal itu disampaikannya saat konferensi pers Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2024).
“Sebenarnya standarnya lebih dari penghasilan atau upah minimumnya, kalau kurang maka tidak wajib, tapi kalau dia mau mendaftar secara sukarela kami terima,” kata Heru dalam forum tersebut.
Namun saat dihubungi terpisah, Heru mengatakan pihaknya tengah mengkaji aturan bagi pekerja mandiri.
Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak serta merta mengatur pemotongan gaji atau upah pekerja mandiri.
“Untuk pekerja mandiri masih belum diatur, masih dalam proses pengaturan, tapi juga melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan. Makanya kami coba [kaji]. Meski sudah menjadi amanah BP Tapera untuk mengatur pekerja mandiri. , kita juga bisa melakukan itu. adalah multistakeholder untuk membuat regulasi bagi pekerja mandiri akan kita tambahkan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Heru menegaskan, saat ini belum ada jaminan pekerja mandiri seperti supir taksi dan kurir wajib mengikuti rekaman tersebut.
“Iya, nanti komposisi badannya dinilai dari kajian naskah akademik,” kata Heru.
Sementara itu, Inda Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pelatihan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, mengatakan aturan bagi pekerja mandiri, termasuk pengemudi sepeda motor, masih disiapkan.
“Untuk Ozol, saat ini kami sedang menyiapkan peraturan teknisnya di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnekar) berupa Menteri Pengawasan Ketenagakerjaan (Parmenekar),” ujarnya.
Indah menjelaskan, saat ini Kementerian sedang melakukan rapat dengar pendapat untuk mendapatkan usulan yang sah guna mewakili semua pihak dalam penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan bagi pekerja taksi dan platform atau untuk mempertimbangkan langsung aspirasi masyarakat.
“[Dengar pendapat] soal penting atau tidaknya [pekerja Ozol] ikut skema tapera. Sekarang saya belum bisa menjawabnya,” kata Inda.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024 menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Pada Pasal 7 dijelaskan penghimpunan dana tapera tidak hanya dihimpun dari pegawai ASN, TNI, Polri, dan BUMN, tetapi juga dari pegawai swasta dan pegawai lainnya.
Sedangkan Pasal 15 ayat 1 menyebutkan simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari total gaji atau upah peserta. Hal itu kemudian ramai disorot dan mendapat banyak penolakan dari masyarakat dan pengusaha.
Rinciannya, bagi peserta pekerja, iurannya dibagi pemberi kerja 0,5%. Sedangkan pekerja menanggung beban kontribusi sebesar 2,5% dari gajinya.
Sedangkan besaran iuran tabungan peserta bagi wiraswasta ditanggung sepenuhnya oleh mereka, yaitu sebesar 3%.
Simak Google News dan berita serta artikel lainnya di channel WA