Bisnis.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta dikeluarkannya undang-undang terkait larangan penjualan minyak bumi dan solar.
Saat ini peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden baru (Pr. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, distribusi dan penjualan minyak bumi.
Direktur Eksekutif Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi (BPH Megas) Erika Rituti mengatakan, perubahan Perpres tersebut masih dalam pembahasan.
Erica mengatakan dalam rapat (RDP) dengan KPK, Senin (27/27), “Soal perubahan Perpres 191, masih dalam pembahasan karena kami mendapat perintah dari Presiden yang segera dikeluarkan.” 5). /2024).
Erika mengatakan, pemerintah kini sedang dalam proses menyelesaikan peninjauan kembali Perpres tersebut. 191 dari tahun 2014 akan tetap dilarang mulai tahun 2023.
Erica mengatakan, saat ini rancangan Perpres baru sedang menunggu persetujuan Kementerian Perekonomian.
“Meski hari ini dibicarakan, posisinya masih di Menko Perekonomian, kita masih menunggu keputusan Menko Perekonomian karena bukan hanya untuk BPH saja, di sini. Kementerian, perlu izin. ,” dia berkata.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Mineral Arifin Tasrif mengatakan kebijakan pengurangan penjualan minyak Pertalite akan selesai dalam beberapa hari ke depan.
Tujuannya untuk menyelesaikan amandemen Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang tidak menaikkan harga BBM dan listrik hingga Juni 2024, sesuai rencana pemerintah.
Arifin, Jumat (8/3/18) di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, mengatakan, “Targetnya dilaksanakan tahun ini, dalam beberapa bulan pekerjaan ini akan selesai karena salah satu rancangan tahun ini. sudah lewat. . 2024)
Kementerian Energi dan Pertambangan Afghanistan telah beberapa kali menyatakan keprihatinannya, bahwa pembaharuan Keputusan Presiden Nomor 191 Tahun 1393, yang melarang publikasi informasi pasokan, distribusi dan penjualan perempuan setiap akhir tahun .
Perpres tentang pengaturan sistem pemasaran minyak sudah terbit pada pertengahan tahun 2022, namun Kementerian ESDM belum mendapat persetujuan dari Kementerian Negara (Kimnesting) untuk menyetujui proyek tersebut.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel