Bisnis.com, JAKARTA – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menunggu peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang derivatif bank emas berdasarkan Undang-Undang Pembinaan dan Promosi Keuangan (UU P2SK).

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan belum terbitnya aturan OJK menjadi salah satu penyebab belum diterbitkannya layanan perbankan emas batangan. Seperti diketahui, BUMN akan memproduksi emas melalui smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) yang akan beroperasi mulai 2024 Mei.

“Kalau dipikir-pikir, [POJK belum keluar] karena [layanan logam mulia] itu konsep baru.” Biasanya OJK mengatur lembaga keuangan yang tidak punya bukti fisik atau paperless, dan ini [emas] berbeda. ujarnya saat peluncuran The Gade Tower, Selasa (5/7/2024).

Menurut dia, OJK harus memastikan jumlah emas yang dijaminkan kepada nasabah sama dengan jumlah emas fisik yang dimiliki dan dipelihara oleh bank emas.

“[Emas] ini merupakan aset fisik yang perlu diverifikasi untuk didaftarkan kepada pembeli dan fisik bendanya harus dikuasai,” ujarnya.

Sebelumnya, PT Pegadaian (Persero), anak perusahaan BUMN, mengembangkan upaya sistematis untuk membangun ekosistem emas, termasuk Tabungan Emas Plus.

Damar Latri Setiawan, CEO Pegadaian, mengatakan dengan Savings Plus, penabung bisa mendapatkan penghasilan lebih banyak dari emas.

“Kemudian bisa mendapatkan pinjaman dari bank-bank tersebut,” ujarnya sekitar tahun 2023. Laporan Kerja Pegadaian.

Nantinya, lanjutnya, bagi yang menginginkan emas bisa datang ke pegadaian untuk meminjam emas di Pegadaian dan membayarnya dengan emas.

“(Namun) kedua sistem tersebut sedang diuji coba sendiri dan belum dirilis secara luas ke publik. Kita tunggu POJK-nya keluar. Jadi sekarang kita tinggal persiapan dan menunggu aturannya masuk,” dia berkata.

Simak berita dan artikel di Google News dan WA Channel