Bisnis.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang bisnis PT Dritama Brokerindo, perusahaan pialang asuransi. Hal ini berdasarkan S-60/PD.1/2024 tanggal 28 Mei 2024. 

Ivan Pasila, Deputi Komisioner Asuransi, Penjaminan, dan Pengawasan Dana Pensiun, mengumumkan pencabutan pembatasan PT Drama Brocarando sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73 do / POJK.05/2016 Tata Kelola yang Baik Bagi Perusahaan Asuransi.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi harus mempunyai dua orang anggota direksi dan harus mendapat persetujuan OJSC.

“Dengan dicabutnya pembatasan terkait usaha, maka PT Drama Brocarando diperbolehkan kembali melayani jasa perantara asuransi,” kata dewan dalam keterangan resmi yang dimuat di situs resmi OJK, Rabu (5/6/2024). 

OJK sebelumnya pada 18 Januari 2024 telah menyetujui perusahaan pialang asuransi PT Drama Brocarando membatasi kegiatan usahanya selama tiga bulan. 

Sanksi tersebut dijatuhkan karena PT Dritama Brokerindo tidak mematuhi POJK 73 Tahun 2016 yang hanya memiliki satu anggota direksi.

Dengan diberlakukannya pembatasan usaha tersebut, PT Dritama Brokerindo dilarang memberikan jasa perantara asuransi sampai alasan pembatasan tersebut teratasi. PT Dritama Brokerindo harus tetap memenuhi kewajibannya.

Komplek Komersial PT Dritama Brokerindo Pulo Mas Blok XI No. 2 JL Pejuang Kemerdekaan Jakarta Timur. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel