Bisnis.com, Jakarta — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melancarkan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan setelah izin perusahaan leasing dicabut.

Hal itu diungkapkan BPK dalam ringkasan hasil ujian Semester II/2023 yang disampaikan kepada DPR RI pada Selasa (4/6/2024).

Dalam salinan IHPS yang diterima Bisnis, BPK menjelaskan OJK tidak berwenang memastikan tersedianya neraca tertutup untuk likuidasi perusahaan keuangan yang dicabut izinnya.

Pengawas [OJK] tidak melakukan pengecekan untuk memastikan ketersediaan neraca pencabutan izin usaha dan tidak memantau 29 perusahaan keuangan yang dicabut izin usahanya,” bunyi laporan itu.

BPK menyebutkan, hingga akhir masa pemeriksaan, auditor belum menerima hasil pengawasan OJK untuk menutup neraca atau menuntaskan likuidasi 29 perusahaan.

Akibat kelalaian tersebut, tulis BPK, OJK tidak bisa memeriksa nilai aset yang dapat digunakan untuk melunasi kewajiban perusahaan keuangan kepada kreditur.

Selanjutnya BPK merekomendasikan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK untuk bertindak. BPK telah merekomendasikan kepada Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya, memerintahkan Deputi Komisioner Pengawasan Lembaga Keuangan atau pejabat terkait untuk melakukan penutupan untuk likuidasi dan rehabilitasi. Izin usaha dari perusahaan pembiayaan.

Selain itu, amanat Undang-Undang Nomor 4 Tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan tahun 2023 mengharuskan dibentuknya aturan turunan mengenai kewajiban penyediaan neraca penutup bagi perusahaan keuangan.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas OJK dalam mengawasi dan memastikan proses likuidasi perusahaan keuangan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, serta melindungi kepentingan kreditur.

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan BPK menilai kegiatan pengawasan OJK telah dilakukan sesuai standar, kecuali terkait dengan likuidasi perusahaan keuangan dan pengembangan perbankan syariah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel