Bisnis.com, Jakarta – Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menentang pengenaan Biaya Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang juga dikenakan kepada pekerja sektor swasta.
Ketua Umum Partai Buruh dan KSPI Iqbal mengatakan penerapan retribusi Tabera yang mengharuskan pekerja swasta membayar 2,5 persen dari gajinya dinilai tidak tepat.
Masalahnya, kondisi saat ini tidak sesuai dengan program pemerintah Tabera untuk menurunkan upah pekerja dan peserta Tabera, kata keterangan resmi, Rabu (29 Mei 2024).
Tak heran, setidaknya ada 4 alasan mengapa penerapan program Tabera saat ini dinilai kurang tepat. Pertama, adanya ketidakpastian mengenai program Tabera, terutama apakah warga Tabera dan peserta akan otomatis mendapatkan tempat tinggal setelah mengikuti program Tabera. Jika dipaksakan, bisa merugikan karyawan dan peserta Tabera.
Kedua, karena upah riil pekerja (daya beli pekerja) turun 30% dalam 5 tahun terakhir, maka pajak sistem Tabera juga dinilai tidak tepat.
“Karena upah tidak naik selama hampir 3 tahun berturut-turut, tahun ini upah naik sangat murah. Kalau Tabera dipotong 3% lagi, beban subsisten pegawai pasti bertambah. Jadi tidak tepat menerapkan program Tabera saat ini. waktu,” katanya.
Ketiga, Partai Buruh dan KSPI menilai sistem Tabera tidak adil karena tidak memasukkan pembayaran pemerintah. Pasalnya, pembayaran PP Nomor 21 Tahun 2024 hanya dipungut dari pengusaha swasta dan pegawai. Pada saat yang sama, pemerintah hanya bertindak sebagai penagih pembayaran tersebut.
Keempat, Partai Buruh dan KSPSI menilai tujuan proyek Tapera hanya untuk menghimpun dana masyarakat, khususnya dari kalangan buruh, PNS, TNI/Polri, dan masyarakat umum.
“Jangan sampai korupsi tumbuh subur di Tabera seperti yang terjadi di Asabri dan Tasban. Sehingga Tabera tidak akan terlaksana dengan baik jika tidak ada pengawasan ketat untuk mencegah korupsi dana proyek Tabera,” tegas Iqbal.
Oleh karena itu, Said meminta pemerintah mengubah PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 dalam Penyelenggaraan Tabera.
Sekadar informasi, mengacu pada PP 21/2024, bagian yang dibayarkan peserta adalah 3%. Bagian pekerja antara pemberi kerja atau perusahaan adalah 0,5 persen, sedangkan pekerja dibayar 2,5 persen dari gajinya.
Pada saat yang sama, jumlah kontribusi tabungan pekerja mandiri, yaitu 3%, akan dibayar penuh oleh mereka.
Sedangkan perusahaan swasta baru akan dikenakan biaya 7 tahun setelah PP 25/2020 resmi ditandatangani.
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 68 yang memastikan bahwa pemberi kerja pekerja (pegawai swasta) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib mendaftarkan pekerjanya di PP Tabera setelah 7 tahun sejak berlakunya PP tersebut atau pada tahun 2027.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel