Bisnis.com, JAKARTA – Layanan Penyerapan Aspirasi (LHKLABA) diperkenalkan Kementerian Sumber Daya Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Rabu (29/5/2024) sebagai bagian dari proses penyusunan aturan perlindungan bagi pekerja yang tidak melakukan hubungan kerja selama satu tahun. transportasi berbasis aplikasi (LHKLABA) dikritik karena hal ini terjadi

Lily Pujiati, Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (Spai), mengatakan tema forum diskusi kelompok atau FGD, “Melakukan pekerjaan di luar tempat kerja” diyakini akan menguntungkan pengemudi transportasi online, bukan operator. Selain itu, isi pembahasannya dikabarkan lebih condong ke aturan di luar hubungan kerja.

“Bekerja di luar negeri sama saja dengan kemitraan yang selama ini terjalin dan merugikan trafik internet,” kata Lilly dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/05/2024).

Tak hanya itu, Lilly mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan yang bertindak sebagai moderator memerintahkan Asosiasi Pengemudi Sepeda Motor Internet untuk menyetujui usulan syarat hubungan kerja atau kemitraan luar negeri.

Belakangan, arahan ini menimbulkan protes dari anggota komunitas online serikat pengemudi. Diantaranya adalah Maluku Online Bersatu Nusantara, Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (Sepeta), Serikat Pengemudi Roda Dua (Serdadu), Serikat Pengemudi Demokrasi Indonesia (Sdpi).

Ia mengatakan, instruksi Kementerian Tenaga Kerja hanya untuk kepentingan pemohon. Kementerian Ketenagakerjaan juga mengabaikan saran agar pengemudi transportasi online diperlakukan sebagai pegawai dan bukan sebagai mitra.

Bagi Serikat Pengemudi Transportasi Online, lanjutnya, hubungan kerja antara pengemudi dan pelaku jelas terjalin.

Menurut dia, hubungan kerja dapat dilihat dari unsur pekerjaan, pengupahan, dan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 “Tentang Ketenagakerjaan”.

“Ketiga unsur ini terdapat pada aplikasi yang digunakan oleh pengemudi yang dibayar untuk melakukan pekerjaan apa pun yang diperintahkan pelamar,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauzia segera menyelesaikan proyek Permenaker tersebut sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir.

“…agar tidak berlarut-larut dan membuktikan bahwa negara hadir untuk melindungi pengemudi taksi dan kurir, bukan untuk kepentingan yang menggunakannya,” tutupnya. 

Pengadopsian aspirasi dan dialog kemitraan berlanjut mulai tahun 2023 dan akan dilaksanakan hingga Agustus 2024. Setidaknya ada dua FGD yang dilakukan sepanjang tahun 2023.

Pemerintah menargetkan pelaksanaan pengambilan aspirasi sebanyak 5 kali pada Agustus 2024. Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja berencana menerbitkan rancangan resolusi tersebut pada Desember 2024. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA