Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) kecewa dengan pelonggaran larangan dan pembatasan impor (lartas) pada Permendag Nomor 8/2024. 

Peraturan angkutan luar negeri ini sudah disahkan oleh Menteri Perdagangan No. Belakangan ini, proses impor kembali dibuka untuk berbagai produk industri, termasuk tekstil. 

Direktur API Danang Girindrawardana mengatakan, pelaksanaan impor tersebut akan menyebabkan membanjirnya produk luar negeri legal dan ilegal dari ribuan kotak yang masuk ke pasar dalam negeri. 

“Dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 8 ini, importir akan diprioritaskan dibandingkan importir dari pabrik,” kata Danang kepada Bisnis, (30/5/2024). 

Danang mengeluhkan pengusaha umum atau API-U tidak memiliki persyaratan ketat dalam izin impor, namun produsen yang mengimpor produk memiliki banyak persyaratan, terutama bahan baku. 

Kelompoknya telah menyuarakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa masyarakat lebih tertarik melakukan impor, dibandingkan mengutamakan upaya dalam rangka melindungi industri dan produk TPT Tanah Air dari membanjirnya produk luar negeri. 

“Khusus bahan bakunya, tidak masalah mudahnya, tapi tetap perlu pengendalian yang baik, tapi untuk produk jadi seperti pakaian, tekstil, sepatu, elektronik dan lain-lain, harus sangat berhati-hati. mengembangkan bisnis di dalam negeri,” katanya. 

Ia yakin pengusaha asing akan mendapat manfaat dari sistem lartas, terutama produk asal China yang membanjiri Tanah Air dengan harga murah. 

“Saya sampaikan dalam 3 sampai 6 bulan ke depan, puluhan ribu kontainer barang impor akan masuk ke Indonesia, menyebabkan ratusan ribu pekerja dalam keluarga atau pekerja meninggal karena pabrik tidak lagi mampu bersaing,” jelasnya. 

Ia mengatakan, dalam dua tahun terakhir, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terpaksa merumahkan hampir 100.000 pekerjanya. Pasca pandemi, industri TPT mulai tumbuh meski terkendala polemik geopolitik global yang menyebabkan keterpurukan. 

Hingga saat ini, industri dalam negeri menjadi strategi penting untuk bertahan hidup meskipun ada serbuan tekstil dan pakaian asing, yang berarti industri TPT belum mampu menampung cukup banyak negara. 

“Pengusaha TPT sudah berkali-kali mengingatkan pemerintah untuk berhenti mendatangkan kembali kain dan pakaian, namun untuk menghentikan impor, pemerintah belum mampu menghentikan membanjirnya barang-barang dari luar baik legal maupun ilegal,” ujarnya. 

Danang mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 merupakan kesalahan pemerintah yang merugikan industri manufaktur dan sandang. Alih-alih mengistimewakan produk lokal, peraturan ini dinilai menggantikan tekstil dan pakaian jadi yang sebagian besar berasal dari Tiongkok.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel