Bisnis.com, JAKARTA — Proyek peleburan tembaga PT Amman Mineral Industri (AMIN), anak usaha PT Amman Mineral Internasional Tbk. (AMMN) memasuki tahap commissioning.

Presiden AMIN Rachmat Makkasau mengatakan dimulainya tahap commissioning merupakan bukti bahwa pembangunan fisik smelter tembaga AMMN telah berjalan sesuai rencana.

“Seluruh peralatan yang menjadi bagian tak terpisahkan dari pengoperasian smelter sudah terpasang. “Pada saat yang sama, kami juga telah menerapkan berbagai infrastruktur pendukung,” kata Rachmat dalam siaran persnya, Jumat (31/5/2024).

Selain itu, kata Rachmat, commissioning infrastruktur pendukung juga mencakup Air Separation Unit yang merupakan fasilitas penting untuk menjamin pasokan oksigen dan gas nitrogen ke fasilitas utama peleburan secara terus menerus tanpa gangguan.

Hasil verifikasi laporan progres fisik smelter yang dilakukan pihak independen menyimpulkan progres konstruksi hingga 30 April 2024 telah mencapai 92,4%. Progres fisik smelter tersebut akan dicek hingga akhir Mei 2024 pada Juni mendatang.

AMIN juga telah berhasil meresmikan fasilitas desalinasi dan air desalinasi (DDW) baru, yang menggunakan teknologi membran osmosis air laut cadangan untuk memenuhi kebutuhan air di fasilitas peleburan.

“Proses commissioning secara menyeluruh juga telah dimulai di seluruh fasilitas yang ada di kompleks smelter,” ujarnya.

Rencananya konsentrat tembaga akan mulai masuk ke fasilitas smelter untuk memproduksi katoda tembaga batch pertama pada paruh kedua tahun 2024.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memperpanjang relaksasi izin ekspor mineral logam produk konsentrat tembaga, lumpur anoda hasil pemurnian tembaga, besi, timbal, dan seng hingga 31 Desember 2024.

Sebelumnya, lima badan usaha melonggarkan kebijakan larangan ekspor mineral mentah hingga Mei 2024. Kelima badan usaha tersebut adalah PT Freeport Indonesia (tembaga), PT Amman Mineral Nusa Tenggara (tembaga), PT Sebuku Iron Lateritic Ores (besi), dan dua badan usaha. pabrik peleburan. dimiliki oleh PT Kapuas Prima Coal yaitu PT Kapuas Prima Citra (timbal) dan PT Kobar Lamandau Mineral (seng).

Sementara kebijakan pelonggaran ekspor mineral hasil harmonisasi kebijakan antar kementerian teknis akan dikeluarkan pada Senin (3/6/2024).

Namun Kementerian Perdagangan memastikan izin relaksasi ekspor yang sedang berjalan akan berlaku mulai Sabtu (1/6/2024) mendatang.

“Iya, ini berlaku mulai 1 Juni,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso di Kementerian Perdagangan, Jumat (31/5/2024).

Prinsipnya, kata Budi, peninjauan kembali aturan ekspor bahan baku hanya memperpanjang jangka waktu ekspor hingga akhir tahun ini. Menurut dia, tidak ada perubahan substansial yang dilakukan terhadap ketentuan lainnya.

Dia menegaskan, perpanjangan ekspor akan diberikan kepada perusahaan yang telah menyelesaikan pembangunan smelter pada Mei 2024.

Seperti aturan sebelumnya, tidak ada perubahan, hanya diperpanjang hingga 31 Desember 2024, ujarnya. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA