Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan sekitar 95% atau 25.188 dus dari total 26.514 dus yang sebelumnya tertahan di berbagai pelabuhan di Indonesia telah dilepas.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pelayanan Konsumen Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heriyanto mengatakan, dua minggu setelah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. Rilis 8/2024, hanya tersisa 1.000 box.
Nirwala mengatakan, otoritas terkait masih melakukan proses terhadap seluruh kontainer tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, kotak reject juga diproses oleh pihak ketiga seperti pengirim, pencari, pengelola tempat penyimpanan sementara (TPS), Pelindo, hingga organisasi/departemen seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Bea Cukai. dan Cukai, dll.
Nirwala mengatakan dalam keterangannya, Senin (3/6/2024) “Untuk kotak-kotak yang sudah ditinggalkan, …
Sebab, saat ini peti kemas yang ditahan karena perlu diekspor kembali antara lain barang bukan pengawasan (BTD), barang yang dibatasi dan dilarang, barang tidak sesuai SNI, dan ditolak mendapat persetujuan impor (PI). ) atau keputusan (Pertek) oleh departemen.
Berdasarkan rilis keterlambatan boks, hingga Minggu (2/6/2024) terdapat 8.900 boks baru di Tanjung Priok dan 2.400 boks baru di Tanjung Perak.
“Perjanjian tersebut akan didasarkan pada service level agreement (SLA) yang baru dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024,” tambah Nirwala.
Jadi, kata Nirwala, real estate rasio (YOR) atau kapasitas peti kemas tetap sama, artinya berkisar 40-50%.
Dia meminta masyarakat kooperatif dalam menyerahkan dokumen impor dan meminta auditor mempercepat deklarasi auditor (LS).
“Kami berterima kasih dan berterima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah bekerja sama untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang terjadi dan mengikuti instruksi Presiden untuk mendorong penyelesaian permasalahan ini secepatnya dalam waktu dua minggu,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kotak-kotak yang dilepas tersebut sedang diawasi Bea dan Cukai.
Kedua kontainer tersebut berisi barang-barang berbahaya, termasuk bisnis dalam negeri.
Pasalnya, kontainer tersebut berisi baja, tekstil, tekstil, farmasi, elektronik, dan produk lainnya yang memerlukan izin impor (PI dan Pertek).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel