Bisnis.com, JAKARTA – Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan aturan teknis program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan selesai sebelum Etxe Widodo (Jokowi) menjabat.
Airlangga mengatakan, penetapan waktu regulasi teknis bergantung pada bagaimana masing-masing kementerian teknis menaati aturan tersebut.
“Sudah berakhir [di bawah pemerintahan Jokowi], dan masih lama,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Koordinasi Kementerian Perekonomian, Jumat (31/05/2024).
Khususnya ketentuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dipimpin oleh Basuki Hadimiljono dan Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulian Indrawati.
Senada, Airlangga menegaskan, integrasi sosial harus dilakukan dengan jelas, dan regulasi harus lebih spesifik mengenai besaran manfaat dan bunganya.
“Iya, sosialisasinya harus lebih spesifik. Detail, manfaat, dan minat harus dirinci. “Bagaimana masyarakat bisa mendapatkan kredit rumah dengan lebih mudah,” tegasnya.
Di saat yang sama, kontribusi Tapera menjadi perbincangan hangat karena diharuskan menyumbang 3% dari gaji buruh.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024, pemerintah akan mewajibkan pemotongan gaji sebesar 3% untuk iuran Tapera, 2,5% untuk pekerja, dan 0,5% untuk pemberi kerja.
Pada saat yang sama, wiraswasta menanggung tabungan wiraswasta.
Namun mengacu pada Pasal 68 PP. 25/2020, pengusaha wajib mendaftarkan pekerjanya pada BP Taperapa sesuai dengan Pasal 7 Pasal 7 paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Kontribusi ini tidak akan berlaku dalam waktu dekat, melainkan akan dilaksanakan pada tahun 2027 atau setidaknya tiga tahun lagi.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel