Bisnis.com, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menyiapkan struktur bisnis dan kepengurusan untuk mengelola operasional pertambangan setelah Presiden Jokowi memberikan izin pertambangan kepada organisasi masyarakat (ORMAS).
Sementara penerbitan IUP PBNU diumumkan langsung oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Stakuf (Gus Yahya) mengatakan pihaknya telah menjamin pengelolaan usaha yang profesional.
Gus Yahya dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin (3/6/2024), mengatakan, “Nakhdlatul Ulama akan menciptakan struktur bisnis dan kepengurusan yang menjamin profesionalisme dan tanggung jawab baik dalam pengelolaan maupun penerapan hasilnya.”
Bagi Nahdlatul Ulama, kata Gus Yahya, pemberian IUP merupakan sebuah tanggung jawab, tanggung jawab yang harus dipenuhi semaksimal mungkin untuk mencapai tujuan mulia tindakan afirmatif.
Dikatakannya, Nahdlatul Ulama siap menunaikan tugas dan tanggung jawab tersebut dengan tenaga terampil, perlengkapan organisasi lengkap, dan jaringan profesional yang memadai.
Selain itu, Nahdlatul Ulama saat ini telah memiliki jaringan perangkat organisasi yang menjangkau tingkat desa, serta organisasi pengabdian masyarakat di berbagai daerah yang mampu menjangkau masyarakat umum di Indonesia.
“Semua ini akan menjadi sarana yang efektif untuk memanfaatkan sumber daya keuangan yang diperintahkan pemerintah untuk dikelola oleh Nahdlatul Ulama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gus Yahya mengatakan, langkah berani Presiden Joko Widodo mengizinkan organisasi masyarakat menambang guna memperluas pemanfaatan sumber daya alam untuk kemaslahatan rakyat.
Oleh karena itu, PBNU mengucapkan terima kasih kepada Presiden atas langkah perpanjangan izin pertambangan kepada asosiasi rakyat.
“PBNU sangat berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan positifnya dalam memberikan konsesi dan izin pertambangan kepada organisasi keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama,” kata Gus Yahya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lakhdalia akan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk PBNU.
Sekaligus, penerbitan ini berdasarkan Keputusan Pemerintah Nomor 200 (PP). Hal ini tunduk pada aturan yang tercantum dalam Pasal 83A Ayat 1. 25 Tahun 2024 Keputusan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Diketahui, pasal tersebut mengatur tentang pemberian izin pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang tergabung dalam organisasi masyarakat atau organisasi keagamaan.
Bahli mengatakan, tidak ada waktu lagi untuk menyerahkan IUP ke PBNU jika prosesnya sudah selesai.
“Nah, segera saya tandatangani IUP penerbitan PBNU karena prosesnya hampir selesai. Saya janji kepada bapak ibu semua,” kata Bahlil, Minggu (2/6/2024) seperti dikutip dari YouTube Kementerian Investasi. .
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA