Bisnis.com, Jakarta – Perkembangan regulasi perlindungan pekerja di luar hubungan kerja pada jasa transportasi berbasis aplikasi (LHKLABA) belum mendapat respons yang jelas.

Aloysius Uwiyono, Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Indonesia, mengatakan pekerja yang melakukan hubungan kerja di luar hubungan kerja berdasarkan lamaran tidak dianggap sebagai pekerja. ;

Pasalnya, hubungan yang terjadi merupakan hubungan hukum bersama, bukan hubungan kerja internasional antara orang dewasa dan anak, melainkan hubungan antar individu.

“Saya kurang setuju dengan undang-undang Menaker yang mengatur pekerja tanpa hubungan kerja karena diatur dalam hukum perdata,” kata Aloysius kepada Bisnis.com, Minggu (2/6/2024).

Dikatakannya, apabila terjadi perselisihan dengan serikat pekerja yang tidak mempunyai hubungan mencari kerja, maka permasalahan tersebut dapat diselesaikan di pengadilan.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini sedang menyusun peraturan perlindungan tenaga kerja (LHKLABA). Rancangan undang-undang berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) diharapkan bisa keluar pada Desember 2024.

Setidaknya ada 8 poin yang dituangkan dalam draf tersebut. Yang pertama adalah pengertian pegawai LHKLABA, dan yang kedua adalah hak dan kewajiban dalam perjanjian LHK.

Ketiga, dampak hasil, keempat, dampak jam kerja dan waktu istirahat, dan kelima, dampak jaminan sosial. Keenam terkait kesehatan dan kesejahteraan kerja, ketujuh terkait kesejahteraan karyawan, dan terakhir terkait penyelesaian perselisihan. ;

Saat ini rancangan UU Kementerian Ketenagakerjaan sedang dalam tahap FGD kelompok. Pemerintah bermaksud untuk menjalankan lima pusat pada bulan Agustus 2024. ;

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel