Bisnis.com, Jakarta – Setidaknya ada enam pekerjaan rumah terkait pelaksanaan amanat Undang-Undang Cipta Kerja yang perlu diperhatikan pemerintahan Presiden baru terpilih Prabowo Subanto.

Pada Kamis (17/10/2024) di Jakarta, Sekretaris Kelompok Hukum Cipta Lapangan Kerja, Arif Budimanta, memaparkan langsung enam pekerjaan rumah tersebut pada peluncuran buku Harmonisasi Kebijakan dan Transformasi Keberlanjutan.

Pertama, meningkatkan koordinasi dan kerja sama antar kelompok kepentingan. Lebih lanjut, dijelaskan Arif, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) mencakup 21 kementerian/lembaga sekaligus.

Oleh karena itu, harus ada proses yang efisien sehingga dapat terjadi koordinasi dan kerja sama antar aktor, kata Arif. 

Kedua, sosialisasi harus dilanjutkan. Menurutnya, meski terjadi pergantian pemerintahan atau pimpinan, amanat UU Cipta Kerja harus menjadi budaya sehingga tidak perlu ada sosialisasi.

Ketiga, memperlancar proses birokrasi dan regulasi. Arif menegaskan, izin usaha sebaiknya dilakukan secara digital.

Keempat, hal ini harus mempercepat penyampaian tunggal dan digitalisasi. Menurutnya, ratusan skema perencanaan daerah tertentu yang disebut RDTR belum diintegrasikan ke dalam satu sistem penyampaian.

“Jadi yang kelima adalah kemudahan dalam mendukung dan memberdayakan EME [usaha kecil menengah] dan koperasi, terutama pedoman kerjasama untuk membangun ekosistem agar bisa naik kelas,” ujarnya.

Ia menjelaskan pentingnya ekosistem kolaboratif antara perusahaan besar dan kecil. Tidak hanya di pusat, tapi juga di provinsi.

Enam julukan terakhir adalah perlunya pemantauan, evaluasi dan penguatan kelembagaan; Juga memfasilitasi, melindungi dan memberdayakan UKM dan koperasi.

Pada Kamis (17/10/2024), Satgas UU Cipta Kerja menerbitkan buku berjudul Harmonisasi Kebijakan dan Transformasi Keberlanjutan yang memuat komentar terhadap RUU dan dinamikanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel