Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan penutupan banyak pabrik tekstil di Jawa Barat dan Jawa Tengah yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bukan hanya karena politik dan politik luar negeri. kepada UU Menteri Perdagangan No. 8/2024.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya mendapat informasi ada enam perusahaan tekstil yang menutup pabriknya di Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Keenam pabrik tersebut adalah PT Alenatex di Jawa Barat, serta PT S Dupantex, PT Kusumahadi Santosa, PT Kusumaputra Santosa, PT Pamor Spinning Mills, dan PT Sai Apparel di Jawa Tengah.

“Tidak semua orang dipecat [dan pabrik ditutup] di sektor tekstil karena aturan tersebut. Ada beberapa alasan lain,” kata Indah kepada Bisnis.com, Rabu (10/7/2024).

Faktor lain yang memaksa perusahaan melakukan PHK, kata Indah, antara lain keberhasilan perusahaan dan penutupan perusahaan.

Dia melanjutkan, banyak penutupan pabrik tekstil di dalam negeri karena perusahaan tersebut kalah bersaing dengan produk impor yang murah, penurunan pesanan, penjualan dan impor menyebabkan depresiasi mata uang, serta kendala perolehan bahan baku. krisis global dan regional.

Selain itu, Indah mengatakan dampak teknologi dan media sosial terhadap pola penjualan dan pembelian, serta dampak pandemi Covid-19 yang belum diketahui obatnya, juga turut menyebabkan banyak pabrik tekstil bangkrut. . di Indonesia.

Terkait hak-hak pekerja yang terkena PHK di enam pabrik tersebut, Indah mengatakan hak-hak pekerja pada umumnya diberikan melalui komputer. 

Namun ada beberapa kasus yang sedang diproses oleh dinas tenaga kerja setempat, ujarnya. 

UU Menteri Bisnis No. 8 Tahun 2024 sebagai perubahan ketiga atas UU Menteri Perdagangan No. 36/2023 ramai diperbincangkan karena dituding menjadi penyebab utama banyak penutupan pabrik yang berujung pada banyaknya PHK.

Berdasarkan data Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPN), hingga Juni 2024, terdapat enam pabrik tekstil yang bangkrut dan melakukan PHK terhadap pekerjanya. 

Rinciannya, penutupan pabrik PT S Dupantex di Jawa Barat mengurangi 700 pekerja, PT Alenatex 700 pekerja dan PT Kusumahadi Santosa 500 pekerja, PT Kusumaputra Santosa sekarang 400 pekerja, PT Pamor Spinning Mills yang punya, dan Sai Apparel 700 orang dengan 8.000 orang. Lima pabrik berlokasi di Jawa Tengah.

Ketua KSPN Ristadi mengatakan, undang-undang ini menyebabkan berkurangnya arus barang dari luar negeri, terutama pakaian, sepatu, dan aksesoris.

“Relaksasi regulasi dan impor ini menjadi alasan utama perusahaan lokal rela menutup dan mengurangi tenaga kerjanya,” kata Ristadi, Selasa (07/09/2024).

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Reni Yanita mengatakan undang-undang ini berdampak buruk bagi industri dalam negeri karena adanya pembatasan impor barang dari industri kimia ke tekstil. dan produk tekstil. TPT) industri kepada Peraturan Menteri Perdagangan No. 25/2022 sebagian besar diserahkan kepada Keputusan Menteri Perdagangan No. 8/2024.

Akibatnya, pasar dalam negeri tidak kebal terhadap membanjirnya barang impor, bahan baku, dan tekstil jadi.

Membanjirnya produk impor, kata Reni, tercermin dari data ekspor TPT yang mencapai 206,3 ribu ton pada Januari 2024 dan menurun pada April 2024 menjadi 136,36 ribu ton.  Volume impor juga meningkat setelah diberlakukannya Undang-Undang Menteri Perdagangan No. 36/2023, menjadi 194,87 ribu ton pada bulan berikutnya.

“Kemudian Keputusan Menteri Perdagangan No. “8/2024, sekarang menyebabkan impor kembali meningkat yang sebelumnya mulai berkurang,” jelas Reni di kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Senin (8/7/2024).

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel