Bisnis.com, JAKARTA – PT Paytren Aset Manajemen (PAM) yang dulu dimiliki oleh Ustaad Yusuf Mansur muncul saat izin usahanya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 8 Mei 2024. .
Manajemen telah membekukan izin usaha PT Paytren Asset Management berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Paytren Asset Management terkenal karena kedekatannya dengan salah satu pendirinya, Ustad Yusuf Mansur, pendiri dan pemilik.
Berikut fakta terkait Paytren Asset Management milik Ustad Yusuf Mansoor yang sempat tenar namun ditutup OJK. Lima Fakta Paytren Asset Management yang Dulu Milik Yusuf Mansur Kini Ditutup OJK 1. Profil Paytren
Paytren resmi diluncurkan pada 10 Juli 2013. Namun baru pada tahun 2018 ini PT Veritra Sentosa Internasional atau Paytren terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Pembayaran (PJSP) melalui pembayaran elektronik dan persetujuan Bank Indonesia (BI).
Banyak fitur yang dapat digunakan Paytren oleh pengguna antara lain pembelian pulsa/data, pembayaran merchant, pembayaran tagihan, dan pembayaran asuransi.
Selain itu, fitur Paytren juga mendukung transfer uang antar bank serta transaksi belanja online. Melalui aplikasi Paytren, pengguna juga dapat mendistribusikan aplikasi amal infaq dan zakat yang disalurkan ke sejumlah lembaga terverifikasi.
2. Lacak Catatan Manajemen Aset Paytren
Paytren kemudian bekerja sebagai Manajer Investasi Syariah setelah mendapat Izin Perusahaan Efek S-432/D.04/2017.
“Menimbang telah terpenuhinya persyaratan izin Manajer Investasi Syariah, maka OJK telah memberikan izin usaha kepada Efek PT Paytren Asset Management” tertulis dalam surat OJK tertanggal Selasa (24/10/2017).
Pemegang saham Paytren yang datang membawa surat itu adalah Jam’an Nurchotib Mansur alias Ustad Yusuf Mansur senilai Rp 8 miliar, serta Hari Prabowo dan Deddi Nordiawan masing-masing Rp 1 miliar.
Sedangkan rincian modal perseroan meliputi modal dasar Rp 25 miliar dan modal disetor Rp 10 miliar.
3. Yusuf Mansur menjual seluruh saham Paytren Asset Management
Pada tahun 2022, Yusuf Mansur kemudian memutuskan menjual seluruh saham PT Paytren Asset Management (PAM).
Saat pertama kali didirikan, perusahaan pengelola investasi ini menargetkan mengelola aset publik hingga Rp 3 triliun. Namun selang 5 tahun, Yusuf Mansur berencana hengkang dari PT Paytren Asset Management dan mengalihkan 100% sahamnya ke pihak ketiga.
Konfirmasi kepergian Yusuf Mansur sebagai manajer investasi dilakukan secara rahasia pada Maret 2022. Disebutkan seluruh pemegang saham akan menjual kepemilikannya kepada PT Paytren Asset Management (Paytren AM).
“Manajemen perusahaan ini ingin mengumumkan bahwa 100% saham yang dikeluarkan perusahaan milik pemegang saham akan diakuisisi oleh pihak lain,” tulis manajer PAM dalam keterangannya saat itu.
4. Saham Yusuf Mansoor di Paytren tidak untuk dijual.
Ustad Yusuf Mansoor mengaku sudah mencoba menjual sahamnya di Paytren selama lebih dari tiga tahun. Namun hingga saat ini belum terjual.
Ia juga memastikan seluruh dana nasabah yang dikumpulkan Manajemen Investasi Syariah dikembalikan.
“Tidak ada uang dari masyarakat [konsumen] yang masih berutang pada uang investasi pemerintah. Tidak ada. Bisa ditanyakan ke OJK,” kata Yusuf Mansur dikutip Antara, Kamis (16/5/2024).
5. Mengapa OJK mencabut Izin Pengelolaan Aset Paytren
OJK mengumumkan hasil penyelidikan dan peninjauan lebih lanjut atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal PT Paytren Asset Management pada 8 Mei 2024.
Berdasarkan fakta dan informasi yang diperoleh dari proses pemantauan dan pemantauan, OJK memutuskan untuk mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha PT Paytren Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi Syariah, tulis OJK. Keterangan Resmi, Selasa (14/5/2024).
OJK mengumumkan PT Paytren Asset Management terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di Bidang Pasar Modal sesuai Peraturan Nomor V.A.3, Lampiran Petunjuk Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009. 31 Desember, 2009 Tentang Perizinan Perusahaan Perasuransian yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.
Beberapa alasan OJK mencabut izin Paytren antara lain: Kantor tersebut tidak ditemukan memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi manajer investasi, tidak mampu melaksanakan beberapa perintah yang tidak memenuhi persyaratan minimal pengurus. Direksi dan ketua independen tidak memenuhi persyaratan manajer investasi, tidak memenuhi persyaratan minimum penyesuaian modal kerja (MKBD) yang dipersyaratkan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA