Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengungkap 4 fakta penerbangan Haji Garuda Indonesia no. 1445 H/2024.
Anna Hasbie, Juru Bicara Kementerian Agama, mengatakan maskapai berkode GIAA itu belum mendapat peningkatan layanan sejak 16 Mei 2024 meski sudah mendapat teguran tertulis.
Kementerian Agama menilai manajemen Garuda Indonesia tidak memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah pada tahap pemberangkatan mulai 12 Mei 2024, kata Anna dalam keterangan resmi, Rabu (22/05/2024). .
Ia menambahkan, hingga 12 Mei 2024, masih banyak permasalahan pada penyelenggaraan haji Indonesia. 4 Fakta Penerbangan Haji Garuda Indonesia: 1. Kerusakan Mesin Pesawat
Pertama, kerusakan mesin pesawat saat boarding di Makassar. Sayap kanan pesawat Garuda Indonesia terbakar saat lepas landas dari grup penerbangan kelima (cutter) Embarkasi Makassar UPG-05.
Keadaan tersebut menyebabkan efek domino pada penundaan banyak penerbangan berikutnya. 2. Penerbangan terlambat
Kedua, Tingkat Kinerja Tepat Waktu atau On Time (OTP) Garuda Indonesia juga sangat buruk. Kementerian Agama mencatat persentase penundaan penerbangan Garuda Indonesia sangat tinggi hingga 47,5%.
“Dari 80 penerbangan, 38 diantaranya mengalami penundaan. Bahkan sempat terjadi keterlambatan 3 jam 50 menit. Total penundaan mencapai 32 jam 24 menit. “Tentunya sangat disayangkan,” katanya. 3. Perencanaan tidak maksimal.
Ketiga, jadwal penerbangan Garuda Indonesia yang kurang optimal sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan penerbangan. Anna menjelaskan, apa yang awalnya dikira putus cinta terjadi beberapa kali.
UPG-06 disebut-sebut mengalami salah satu kecelakaan tersebut karena pihak maskapai tidak mampu mengganti pesawat yang rusak tersebut dengan mesin pesawat sejenis.
Ana mengatakan, ada empat penerbangan yang jatuh.
“Penerbangan jemaah ke Tanah Suci akan berlanjut hingga 10 Juni, sehingga potensi ini bisa meningkat jika tidak dimitigasi,” imbuhnya. 4. Jangan mengambil harta gereja.
Persediaan, tas, dan kursi roda tidak diperbolehkan berada di lingkungan jemaah. Peristiwa ini dialami Solo Embarkasi Penerbangan 28 (SOC 28).
Ana mengatakan, ada 11 kursi roda dan 120 buah bagasi yang tidak bisa dibawa. Alhasil, ia digeledah jamaah dan petugas selepas mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.
Ia mengatakan pihak Garuda Indonesia pun belum diberitahu mengenai hal tersebut. Bahkan, petugas di lapangan berusaha mencari barang-barang tersebut.
Kementerian Agama mengetahui mereka tidak membawa 11 kursi roda dan 120 bagasi serta terbang dengan Solo Boarding Flight 33 atau SOC 33.
“Garuna harus meminta maaf kepada penonton dan memberikan kompensasi secara langsung. Garuna harus segera berbenah ke depan,” tutupnya.
Simak Google News dan berita serta artikel lainnya di channel WA.