Bisnis.com, JAKARTA – Jebakan pinjaman online ilegal (pinjol) masih menjadi kekhawatiran regulator. Agar tidak ketahuan dan salah memilih pinjol ilegal, Anda perlu mengetahui status hukum pinjol dengan cara cek legal pinjol OJK di bawah ini.

OJK sebelumnya mencatat guru dan siswa merupakan kelompok masyarakat yang paling sering terjerat pinjol ilegal. Saat ini terdapat 100 aplikasi pinjaman OJK yang legal dan resmi.

P2P lending merupakan salah satu platform peminjaman uang karena dapat diakses lebih cepat dibandingkan bank yang syarat pinjamannya lebih mudah.

Regulator mendorong dimasukkannya literasi keuangan dalam kurikulum pendidikan untuk mengurangi kerugian masyarakat akibat pinjol ilegal.

“Jadi apapun [pendidikan dasar] Anda, Anda harus melek finansial,” kata Friderica Widyasari Dewi, Pejabat Pengelola, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Jasa Keuangan, dalam sesi pelatihan guru. Hal itu dilakukan OJK pada Senin (20/5/2024).

Agar tidak berakhir dengan pinjaman ilegal dan tidak aman, kita harus mengecek legalitas pinjaman di menu statistik fintech melalui website OJK. Buka halaman berikut https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/fintech/Default.aspx dan pilih bulan terakhir.

Cara cek pinjaman OJK yang sah dan resmi dapat dilakukan langsung secara online melalui laman resmi OJK dan AFPI. Masyarakat bisa mengecek pinjaman resmi OJK dengan dua cara. Di sini Anda dapat mengetahui cara memeriksa legalitas pinjaman secara lengkap. Cara Cek Pinjaman Legal Melalui Website OJK Akses website OJK. Setelah masuk ke halaman beranda, klik statistik di panel navigasi utama. Pilih statistik fintech atau bisa klik link berikut. Nantinya, Anda akan diarahkan ke halaman statistik pendanaan fintech dengan judul berbeda-beda sepanjang tahun (bulan). Tolong pilih satu.

Sebaiknya pilih Data Terbaru untuk mendapatkan informasi terkini. Anda dapat mengaksesnya nanti dalam format PDF atau Excel.

Data yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat lengkap. Misalnya, file PDF memiliki 15 halaman yang menjelaskan perusahaan fintech legal berlisensi.

Disajikan pula profil perkembangan fintech pembiayaan, karakteristik penyelenggara dan pengguna fintech pembiayaan, sebaran saldo pinjaman, sebaran akumulasi penerbitan pinjaman, sebaran penyaluran pinjaman baru, sebaran akumulasi rekening pinjaman, sebaran akumulasi pinjaman juga disajikan. rekening donatur Cek legalitas Pinjolis melalui kontak OJK

Pada halaman beranda website OJK terdapat nomor telepon, fax, dan email jika Anda ingin bertanya seputar fintech pinjaman legal. Berikut kontak OJK yang bisa Anda gunakan untuk menanyakan legalitas pinjaman. Nomor telepon: (021) 2960 0000 Call center OJK: 157 Layanan WhatsApp: 081-157-157-157 Cara cek legalitas pinjaman OJK melalui AFPI

Untuk mengetahui penyelenggara piñol mana saja yang menjadi anggota AFPI, Anda dapat mengaksesnya dengan mengklik Anggota AFPI di situs resmi AFPI lalu memasukkan nama penyelenggara piñol pada bagian pencarian. Kemudian menjadi jelas apakah pengelola pinjaman tersebut terdaftar di AFPI atau tidak.

Setelah Anda mengetahui cara cek keabsahan pinjaman resmi OJK, sebaiknya Anda juga memahami beberapa ciri pinjaman legal di bawah ini. Keistimewaan Lege Pinjola 1. Diizinkan oleh OJK

OJK menegaskan berdasarkan Pasal 8 ayat 1 POJK 10/2022 bahwa penyelenggara yang melakukan kegiatan usaha LPBBTI/pinjol harus terlebih dahulu mendapatkan izin kegiatan dari OJK. Artinya yang pinjol sah adalah LPBBTI yang sudah mendapat izin usaha dari OJK.

Selain itu, pengelola pinjaman yang telah mendapat izin kegiatan dari OJK harus mendaftar pada instansi yang berwenang sebagai pengelola sistem elektronik dalam waktu paling lama 30 hari kalender terhitung sejak izin kegiatan diterbitkan oleh OJK. 2. Pembentukan perseroan terbatas

Peminjam yang sah atau berlisensi harus berbadan hukum berbentuk perseroan terbatas dengan modal disetor minimal Rp 25 miliar.

Selain itu, pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dan kejahatan keuangan lainnya serta pinjaman asal usul dilarang sebagai sumber dana untuk penyertaan dalam modal pinjaman. 3. Syarat penyelesaian

Berbeda dengan penagihan utang ilegal yang seringkali melanggar hukum, penagihan utang yang sah harus sesuai dengan POJK-10/2022. Penagihan dilakukan dengan menerbitkan surat peringatan yang memuat informasi seperti jumlah hari pembayaran, posisi terkini dari total sisa pembiayaan atau pokok utang, keuntungan finansial dan denda yang terutang.

Pengelola Kredit juga dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam penagihan utang, apabila pihak lain tersebut merupakan badan hukum, lembaga penagihan yang disahkan oleh lembaga yang berwenang, disahkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK dan tidak mempunyai hubungan istimewa. penyelenggara pinjaman atau pemodal juga harus bertindak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di masyarakat. 4. Menurunkan batas bunga maksimum

Bunga biasanya dibayarkan untuk pinjaman ilegal dan dendanya sangat tinggi, transparan, dan tidak masuk akal. Sementara itu, untuk pinjaman yang sah, bunga dan dendanya harus sesuai aturan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penetapan Layanan Keuangan Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK) yang ditandatangani pada 8 November 2023.

Dalam ketentuan ini, manfaat ekonomi terkait pembiayaan produksi dibatasi sebesar 0,1% per hari mulai tanggal 1 Januari 2024 dan 0,067% per hari mulai tanggal 1 Januari 2026.

Selanjutnya, pembiayaan konsumen yang dibatasi jangka waktu pembiayaan jangka pendek kurang dari satu tahun, akan dikenakan tarif harian sebesar 0,3% mulai 1 Januari 2024. Kemudian mulai 1 Januari 2025 sebesar 0,2% per hari. Juga bernilai 0,1% per hari. Mulai 1 Januari 2026.

Sementara itu, batas atas penundaan ditentukan berdasarkan jenis pembiayaan. Dalam hal ini, seluruh insentif keuangan dan penundaan yang diberikan kepada pengguna tidak melebihi 100% dari nilai pembiayaan yang tercantum dalam perjanjian pembiayaan. 5. Bergabung dengan Asosiasi Fintech Crowdfunding Indonesia (AFPI).

Pelaku pinjol ilegal tidak memiliki asosiasi dan tidak dapat menjadi anggota AFPI. Sementara itu, peminjam sah atau orang yang diberi wewenang oleh OJK harus menjadi anggota AFPI.

Demikianlah informasi lengkap untuk mengecek legalitas pinjaman resmi OJK yang bisa Anda cek melalui laman resmi OJK dan AFPI.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel