Bisnis.com, JAKARTA – Badan Jasa Keuangan (OJK) memastikan kepatuhan perusahaan asuransi, reasuransi, dana pensiun, dan penjaminan.
Kepala Eksekutif Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prostomiono mengungkapkan, hingga Juli 2024, pihaknya kemungkinan akan menjatuhkan 173 sanksi kepada pelaku usaha di sektor tersebut.
Ogi “Review Sektor Jasa Keuangan dan Hasil Kebijakan OJK” Agustus 2024, Jumat (6/9/2024).
Augie mengatakan penerapan aturan tersebut serupa dengan penerapan operasional internal perusahaan asuransi dan reasuransi. OJK melakukan tindakan pengawasan dan mengingatkan masih ada 8 perusahaan asuransi dan reasuransi yang tidak mematuhi aturan.
Selain itu, OJK juga memberikan 173 sanksi kepada berbagai perusahaan yang melanggar aturan. Termasuk pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi. Selain itu, terdapat 15 dana pensiun (DAPEN) yang juga dalam pengawasan khusus. Dua di antaranya berbagi, katanya.
OJK juga mendorong PT Asuransi Jiwasraya menyelesaikan permasalahan tersebut secara komprehensif. OJK meminta Badan Pengelola Jivasaraya menyusun rencana pemulihan keuangan (RPK) yang disetujui pemegang saham dan kementerian atau lembaga terkait.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel