Bisnis.com, JAKARTA – 12 Bank Ekonomi Rakyat (BPR) bangkrut dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usahanya karena penipuan. Namun, ini bukan hanya soal kebangkrutan. masih terdapat tantangan lain dalam industri BPR.

Selama tahun 2024, terdapat 12 BPR yang bangkrut dan OJK mencabut izin usahanya. Baru-baru ini, PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) bangkrut dan OJK mencabut izinnya berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.

Sementara itu, ada empat bank yang bangkrut di Indonesia pada tahun lalu. Jika ditarik, sejak 2005, total 134 bank bangkrut di Tanah Air. Sejumlah kegagalan bank sebagian besar disebabkan oleh penyalahgunaan kekuasaan atau penipuan.

Dengan semakin banyaknya perusahaan BPR yang bangkrut pada tahun ini, industri BPR menghadapi tantangan lain. Ketua Umum Persatuan Bank Ekonomi Rakyat Indonesia (Perbarindo) Teddy Alamsyah mengatakan, tujuan utama industri BPR saat ini adalah meningkatkan kualitas penyaluran kredit.

Sebab, porsi kredit bermasalah (NPL) cenderung meningkat menjelang berakhirnya masa tenggang pinjaman, kata Teddy kepada Bisnis, Sabtu (22/06/2024).

Berdasarkan statistik perbankan Indonesia yang diterbitkan OJK, pangsa kredit bermasalah, termasuk kredit macet bagi BPR, meningkat menjadi 10,7% pada Maret 2024. Pada periode yang sama tahun lalu atau Maret 2023, kredit bermasalah BPR masih sebesar 8,51%.

Kredit bermasalah BPR juga tumbuh lambat pada tahun ini, yaitu masing-masing sebesar 10,25% dan 10,55% pada Januari 2024 dan Februari 2024.

“Nilai [NPL] saat ini sudah jauh di atas ambang batas yang ditetapkan regulator, sehingga diperlukan upaya bersama seluruh pelaku industri untuk terus meningkatkan kinerjanya, baik hulu maupun hilir penyaluran kreditnya,” kata Teddy.

Tantangan lain yang dihadapi industri BPR adalah dari sisi internal yaitu masih terdapat beberapa BPR yang saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan modal dasar berdasarkan peraturan OJK (POJK) yang ada.

“Tidak mudah, Perbarindo berupaya mengedukasi dan menjangkau para pemegang saham, namun perlu waktu untuk memuluskan persepsi dan pemahaman antar pemangku kepentingan tersebut,” kata Teddy. Pesan OJK ke BPR

OJK memang telah menetapkan persyaratan modal minimum dan modal inti minimum yang harus dipenuhi BPR berdasarkan POJK No.5/POJK.03/20215. Modal saham minimum BPR/BPRS ditetapkan sebesar Rp6 miliar dan harus dipenuhi paling lambat tanggal 31 Desember 2024.

Terkait kredit macet di BPR, Direktur Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Diane Ediana Ray sebelumnya mengatakan, BPR sebagai lembaga intermediasi yang melakukan kegiatan komersial untuk menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat, hendaknya memperhatikan Prinsip Kehati-hatian. 

Bank hendaknya memiliki kebijakan dalam pemberian kredit, penilaian kualitas kredit, serta profesionalisme dan integritas Direksi, Dewan Komisaris, dan pejabat kredit agar kualitas kredit tetap stabil.

Untuk menjaga kualitas pinjaman BPR, OJK juga menerbitkan POJK no. Tentang Kualitas Aset Bank Ekonomi Rakyat Tahun 2024. Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari PPO-PPO sebelumnya. 

Aturan tersebut juga menjadi penilaian terhadap tantangan dan solusi penyaluran kredit BPR di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, peraturan ini diperbarui dengan peraturan terbaru dan menyempurnakan peraturan berbasis prinsip.

“BPR harus memastikan aset, khususnya aset produktif dalam bentuk kredit, dikelola sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” ujarnya dalam balasan tertulis pekan lalu (14/6/2024). .

Sementara soal permodalan, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan OJK mendorong BPR memiliki permodalan yang kuat.

Ketentuan modal minimum dapat memperkuat dan memantapkan BPO dalam rangka pengembangan pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UKM), serta meningkatkan akses terhadap pembiayaan publik. 

Oleh karena itu, ke depan akan terjadi proses transformasi, kata Mahendra dalam konferensi pers usai rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bulan lalu (5 Maret 2024).

Sementara itu, OJK mencatat terdapat 1.213 BPR/BPRS yang memenuhi ketentuan modal inti minimal Rp 6 miliar hingga Maret 2024. “Hanya 5% perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan modal inti minimal Rp 6 miliar,” kata Mahendra. Berikut daftar bank yang akan bangkrut di tahun 2024.

1. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) 

2. PT BPR Dananta

3. BPRS Saka Dana Mulia

4. BPR Bali Arta Anugra

5. BDP Sembilan Mutiara

6. BPR Aceh Utara

7. PT BPR EDCASH

8. Perumda BPR Bank Purworejo

9. PT BPR Bank Pasar Bhakti

10. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia

11. BPRS Mojo Arto Kota Mojokerto (Perseroda)

12. Koperasi BPR Vijay Kusuma 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.