Bisnis.com, JAKARTA — Sepanjang tahun ini, sudah ada 12 bank yang bangkrut di Indonesia. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun bergerak melaksanakan pencairan simpanan dan melikuidasi jajaran bank pailit.

Terbaru, muncul bank pailit bernama PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang kemudian dicabut izinnya oleh Dewan Jasa Keuangan (OJK) mengacu pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D. 03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

Dengan bangkrutnya Jepara, jumlah bank pailit tahun ini bertambah menjadi 12 bank. Sebenarnya tahun 2024 baru berlalu hampir lima bulan. Semua bank yang bangkrut tahun ini adalah bank perekonomian rakyat (BPR).

Sedangkan tahun lalu, empat bank bangkrut di Indonesia. Jika ditarik sejak 2005, total ada 134 bank yang bangkrut di Tanah Air.

Sehubungan dengan kebangkrutan bank, LPS melakukan proses klaim simpanan nasabah dan likuidasi.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengatakan, bagi ACA Jepara Artha yang baru dicabut izinnya oleh OJK, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank akan dimulai pada 21 Mei 2024.

Dalam melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha, LPS memastikan simpanan nasabah dapat dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

LPS juga akan melakukan koordinasi dan verifikasi data tabungan dan informasi lainnya untuk menentukan tabungan yang akan dibayarkan.

Sedangkan rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lambat 90 hari kerja atau sampai dengan 30 September 2024. Dana yang digunakan untuk membayar klaim penjaminan simpanan nasabah ACA Jepara Artha bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat mengecek status simpanannya di kantor Artha ACA Jepara atau melalui website LPS www.lps.go.id setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah ACA.

Sebelum BPR Jepara Artha ada bank bangkrut asal Kudus yaitu PT BPR Dananta. Bank tersebut juga telah dicabut izin usahanya oleh OJK mengacu pada Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dananta.

Bagi ACA Dananta, proses rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan secara bertahap. Penetapan simpanan yang layak dibayar dan simpanan yang tidak layak dibayar berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi akan selesai paling lambat tanggal 11 September 2024. 

Pada kebangkrutan sebelumnya, LPS juga telah membayar tagihan simpanan nasabah secara bertahap. Tercatat hingga 29 April 2024, total simpanan nasabah di bank pailit telah diklaim senilai Rp 237,17 miliar.

Sedangkan total rekening nasabah yang dananya diklaim mencapai 44.322 rekening dan 42.248 nasabah.

Dimas mengimbau nasabah bank pailit tetap tenang dan tidak terprovokasi atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank tersebut.

“LPS juga menghimbau nasabah untuk tidak mempercayai pihak yang mengaku mampu membantu membayar klaim penjaminan simpanan dengan biaya atau fee yang dibebankan kepada nasabah,” jelasnya. 

Nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menitipkan uangnya di perbankan karena simpanan di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah terjamin oleh LPS, maka nasabah diimbau memenuhi persyaratan LPS 3T,” kata Dimas.

Syarat 3T yang dimaksud Dimas adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga yang dijamin LPS, dan tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel