Bisnis.com, JAKARTA – Penetapan upah minimum atau UMP 2025 di provinsi tersebut akan diumumkan pada November 2024. Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) juga sedang berupaya menetapkan UMP.

Tahun ini, penetapan UMP berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Gaji. Meski tak semua pihak senang dengan kebijakan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauzia sebelumnya mengatakan kebijakan tersebut penting dalam menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha. 

“Kami yakin penerapannya dapat bermanfaat untuk mempengaruhi perekonomian nasional dalam beberapa tahun ke depan,” kata Ida pada pertemuan keempat dengan Departemen Pelayanan Nasional tahun 2023-2026 di Surabaya Timur. Jawa, Sabtu (14/9/2024).

Sebelumnya, formulir yang ditetapkan dalam PP No. 51/2023 juga digunakan untuk menentukan UMP tahun 2024. Berdasarkan rumus tersebut, Gorontalo menjadi provinsi dengan pertumbuhan UMP terendah pada tahun 2024.

Dalam undang-undang tersebut, cara kenaikan upah minimum bergantung pada tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks lain yang diwakili oleh alpha. Saat ini rumus kenaikan upah adalah UMP = inflasi + (indeks pertumbuhan ekonomi X/a). 

Dengan jadwal gaji tahun lalu, UMP Gorontalo hanya naik 1,20% menjadi Rp3.025.100,00 dari sebelumnya Rp2.989.350,00. UMP Aceh juga sedikit meningkat dibandingkan tahun lalu, yakni sebesar 1,38%.

Daerah lain yang pertumbuhan UMP paling besar pada tahun 2024 adalah Sulawesi Selatan sebesar 1,45%, Sulawesi Barat sebesar 1,50%, Sumatera Selatan sebesar 1,55%, dan Sulawesi Utara sebesar 1,72%. Kemudian Banten 2,50%, Sumbar 2,51%, Kalimantan Tengah 2,53% dan NTT 2,96%.

Saat ini Maluku Utara menjadi wilayah dengan pertumbuhan UMP tercepat pada tahun 2024. UMP Malut pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp3.200.000,00, meningkat 7,50% dari UMP tahun 2023 sebesar Rp2.812.827,66. 

DI Yogyakarta yang meningkat 7,27%, disusul Rp 2.125.897,61 dan Jawa Timur yang meningkat 6,13%. Disusul Sulawesi Tengah 5,28%, Kalimantan Timur 4,98%, dan Maluku 4,87%.

Berikut daftar 10 daerah dengan pertumbuhan UMP terendah dan tertinggi pada tahun 2024:

Pertumbuhan terendah pada tahun 2024: Gorontalo 1,20% Sulawesi Selatan 1,55% Sulawesi Selatan 1,55% Sulawesi Utara 1,51% NTT 2,96% NTT 2,96% NTT 2,56%

UMP 2024 Pertumbuhan Besar Maluku Utara 7.50% DIY Yogyakarta 7.27% Jawa Timur 6.13% Sulawesi Tengah 5.28% Kalimantan Timur 4.98% Maluku 4.87% Sulawesi Tenggara 4.60 | 2%

Lihat artikel dan tulisan lainnya di Google News dan WA